Tahap - Tahap Pengolahan Limbah

        Salah satu masalah gan yang sering kita jumpai..."Limbah".... Saya akan berbagi informati tentang Limbah .. Silahkan dibaca gan semoga bermanfaat


PENDAHULUAN

            Dalam UU No. 23 tahun 1997  tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terminologi pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. 

      Untuk mengukur turunnya kualitas lingkungan tersebut, maka ditetapkanlah Baku Mutu. Istilah kontaminasi, pada hakikatnya lebih kurang sama dengan terminologi diatas, tetapi kosa kata kontaminasi lebih populer dan sering dipergunakan dalam konteks pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.

                 Permasalahan limbah B3 dalam konteks lingkungan hidup di Indonesia menjadi fokus Kementerian Negara Lingkungan Hidup saat ini. Berbagai aktivitas industri telah menimbulkan lahan terkontaminasi oleh limbah B3. Kejadian tersebut antara lain disebabkan oleh adanya pembuangan limbah B3 ke lingkungan walaupun sesungguhnya Peraturan Perundangan telah mengatur larangan membuang limbah B3 ke lingkungan.
Beban biaya yang tinggi untuk mengelola limbah B3 sering menjadi alasan membuang limbah B3 ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu.

              Pengelolaan limbah B3 diperlukan penanganan teknis yang lebih ketat. Pengelolaannya diperlakukan dimulai dari limbah B3 dihasilkan, disimpan sementara, dikumpulkan, diangkut, dimanfaatkan dan sampai pada pemusnahannya. Semua proses ini memerlukan pengawasan dalam hal bagaimana memperlakukan limbah B3 tersebut secara teknis. Dan pada akhirnya akan memberikan beban biaya yang relatif tinggi.

             Kecelakaan di dalam proses produksi dapat menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi. Terjadinya beberapa kecelakaan di dalam proses produksi sering disebabkan oleh peralatan yang dinilai telah termakan usia. Semua ini dapat dilihat diberbagai jenis industri, baik di industri manufaktur dan agro industri maupun di pertambangan dan migas. Faktor kelalaian manusia telah pula menyebabkan terjadinya kecelakaan di dalam proses produksi sehingga bahan berbahaya dan beracun berada di lahan terbuka.

              Penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 akan menyangkut beberapa aspek antara lain aspek pembiayaan dan aspek teknologi. Illegal dumping, dan temuan-temuan kasuistis yang disebabkan oleh terjadinya kecelakaan di dalam proses produksi, dalam penanganan­nya langsung menunjuk sumber pencemarnya dengan menerapkan prinsip “Polluters Pay Principle”. Pencemar yang melakukan penanggulangannya. Semua beban pembiayaan akan menjadi kewajiban si pencemar. Penanganan lahan terkontaminasi yang disebabkan oleh sumber pencemarnya yang dapat ditunjuk dengan tegas, maka penanganan ini yang disebut sebagai kontaminasi sumber institusi. Akan menjadi lebih berat bagi Pemerintah apabila ditemukan limbah B3 yang sudah menahun di lahan terbuka dan tidak jelas sumber pencemarnya, maka dengan menganut asas “pengelolaan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab Negara” yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 yang mengatur tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, penanganan lahan terkontaminasi dari sumber non institusi akan menjadi tanggung jawab Pemerintah sepenuhnya. Dan ini akan mengandung resiko beban biaya dan pemilihan teknologi dalam penanganannya.



PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3

                 Bahan berbahaya dan beracun (B3) umumnya digunakan pada sektor industri, pertanian, pertambangan dan rumah tangga. Penggunaan B3 pada berbagai sektor tersebut juga akan menghasilkan limbah B3 yang ada di sekitar lingkungan hidup kita dan memerlukan pengelolaan lebih lanjut. Kandungan limbah B3 terdapat pada berbagai produk makanan, minuman, konstruksi, elektronik, alat-alat rumah tangga, kosmetik, kendaraan bermotor, dan sebagainya, bahkan bebas melayang-layang di udara.

              Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) mempunyai dampak yang relatif besar dan penting terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya. Apabila limbah B3 tidak dikelola dengan baik, resiko kecelakaan kerja dan pencemaran akan semakin besar.

             Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yanng mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain :
•   Penghasil Limbah B3
•   Pengumpul Limbah B3
•   Pengangkut Limbah B3
•   Pemanfaat Limbah B3
•   Pengolah Limbah B3
•   Penimbun Limbah B3

           Dengan demikian, pengawasan dilakukan sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan sistem manifest berupa dokumen limbah B3.

            Banyak industri yang tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga dengan mudah limbah dibuang ke sistem perairan tanpa adanya pengolahan. Pada hakekatnya, pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan (konsentrat) belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu  limbah B3 (termasuk yang masih bersifat potensial) perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.
Berikut adalah beberapa tehnik pengolahan limbah B3 (Setiyono, 2002) antara lain :

        1. Netralisasi (pengolahan secara kimia)

           Proses netralisasi diperlukan apabila kondisi limbah masih berada di luar baku mutu limbah (pH 6-8), sebab limbah di luar kondisi tersebut dapat bersifat racun atau korosif. Netralisasi dilakukan dengan mencampur limbah yang bersifat asam dengan limbah yang bersifat basa. Pencampuran dilakukan dalam suatu bak equalisasi atau tangki netralisasi.

           Netralisasi dengan bahan kimia dilakukan dengan menambahkan bahan yang bersifat asam kuat atau basa kuat. Air limbah yang bersifat asam umumnya dinetralkan dengan larutan kapur (Ca(OH)2), soda kostik (NaOH) atau natrium karbonat (Na2CO3). Air limbah yang bersifat basa dinetralkan dengan asam kuat seperti asam sulfat (H2SO4), HCI atau dengan memasukkan gas CO2 melalui bagian bawah tangki netralisasi.

        2. Pengendapan

           Apabila konsentrasi logam berat di dalam air limbah cukup tinggi, maka logam dapat dipisahkan dari limbah dengan jalan pengendapan menjadi bentuk hidroksidanya. Hal ini dilakukan dengan larutan kapur (Ca(OH)2) atau soda kostik (NaOH) dengan memperhatikan kondisi pH akhir dari larutan. Pengendapan optimal akan terjadi pada kondisi pH dimana hidroksida logam tersebut mempunyai nilai kelarutan minimum.

          3. Koagulasi dan Flokasi (pengolahan secara kimia)

            Digunakan untuk memisahkan padatan tersuspensi dari cairan jika kecepatan pengendapan secara alami padatan tersebut lambat atau tidak efisien. Koagulasi dilakukan dengan menambahkan bahan kimia koagulan ke dalam air limbah. Koagulan yang sering digunakan adalah tawas (Al2(SO4)3).18H20; FeC13; FeSO4.7H20; dan lain-lain.

           4. Evaporasi (penyisihan komponen-komponen yang spesifik)
Evaporasi pada umumnya dilakukan untuk menguapkan pelarut yang tercampur dalam limbah, sehingga pelarut terpisah dan dapat diisolasi kembali. Evaporasi didasarkan pada sifat pelarut yang memiliki titik didih yang berbeda dengan senyawa lainnya.

            5. Insinerasi
Insinerator adalah alat untuk membakar sampah padat, terutama untuk mengolah limbah B3 yang perlu syarat teknis pengolahan dan hasil olahan yang sangat ketat. Pengolahan secara insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa B3 yang terkandung di dalamnya menjadi senyawa yang tidak mengandung B3. Ukuran, desain dan spesifikasi insinerator yang digunakan disesuaikan dengan karakteristik dan jumlah limbah yang akan diolah. Insinerator dilengkapi dengan alat pencegah pencemar udara untuk memenuhi standar emisi.
Disamping pengolahan limbah B3, upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
  • Pertama, reduksi limbah dengan menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan proses atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.
  • Kedua, kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 (lihat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995).
  • Ketiga, penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku (lihat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995).
  • Keempat, pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-­01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.
  • Kelima, kegiatan pengangkutan selayaknya dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (manifest) dan ketentuan teknis pengangkutan.
  • Keenam, upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya.
  • Ketujuh, pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, clan solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.
  • Kedelapan, kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.
             Berbagai upaya dan tahapan pengelolaan limbah B3 secara teknis tersebut ditempuh melalui instrumen atau perangkat perizinan pengelolaan limbah B3. Saat ini, kewenangan untuk menerbitkan izin pengelolaan limbah B3 adalah Pusat (Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dan instansi teknis terkait).


KONTAMINASI &  LIMBAH B3

                   Kegiatan penanganan kontaminasi lahan atau remediasi adalah merupakan upaya pemulihan kualitas media lingkungan baik media tanah, pesisir dan perairan akibat terkontaminasi bahan dan limbah berbahaya dan beracun (B3 dan Limbah B3).  
                   
                   Kegiatan ini memiliki ciri khas dan karakteristik yang spesifik yaitu kegiatannya bersifat relatif lama (jangka waktu relatif panjang) dan memerlukan biaya yang relatif besar. Sejak tahun 2005 hingga saat ini, Deputi Pengelolaan B3 dan Limbah B3, KLH melalui Asdep Urusan Pemulihan Kualitas Lingkungan terus menaruh perhatian terhadap penanganan kontaminasi limbah B3.  

                 Sampai dengan tahun 2006 telah dilakukan penanganan media lingkungan seluas ± 11,97 hektar dengan volume sebesar ± 9.200,93 ton di 13 lokasi media terkontaminasi limbah B3. Data KLH Tahun 2006 menyebutkan bahwa hasil pengawasan melalui program penaatan perusahaan (PROPER) sebesar 6.932.687,62  ton limbah B3 dihasilkan dari  industri sektor pertambangan, energi, dan migas (PEM), serta sektor manufaktur dan agroindustri. 
      
                   Dari jumlah tersebut sebanyak 83.5% telah dikelola sedangkan sisanya sebanyak 16.5% belum dikelola. Masih tingginya angka limbah B3 yang belum dikelola disebabkan karena beban biaya yang relatif tinggi untuk mengelola limbah B3 sehingga hal tersebut tentunya berpotensi menimbulkan kontaminasi limbah B3 terhadap media lingkungan.

                  Apabila kita bandingkan dengan kondisi di Amerika Serikat, berdasarkan data statistik setiap tahunnya di Amerika Serikat terdapat 1300 – 1400 ”contaminated site”, namun dalam penanganannya di Amerika Serikat menggunakan instrumen ”super funds” (dana standby/siap pakai untuk pemulihan lingkungan), sehingga upaya proses pemulihannya dapat berlangsung cepat dan tepat, tanpa menunggu ditemukannya penanggung jawab terhadap ”contaminated site” tersebut.

                  Kondisi ini sangat berbeda dengan di Indonesia, sehingga untuk berbagai kasus ”illegal dumping” B3 dan limbah B3 yang terjadi, upaya pertama yang sangat penting dilakukan adalah menemukan penanggung jawab aktivitas illegal tersebut. Konsekuensinya adalah, upaya penanganan kontaminasi tidak dapat dilakukan cepat dan tepat, sementara eksposure terhadap lingkungan terus berlangsung.  Oleh karena itu, asas yang dianut undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah strict liability (tanggung jawab mutlak), sebagaimana tertulis dalam pasal 35 ayat  1.

                   Untuk mengantisipasi komplikasi permasalahan tersebut, sudah saatnya diperlukan kebijakan ataupun policy yang mendorong  adanya instrumen  yang dapat berfungsi sebagai penjamin atau garansi, apabila terjadi kontaminasi B3 dan limbah B3, atau tepatnya semacam environmental insurance. Sebagaimana diuraikan diatas, bahwa upaya penanganan kontaminasi yang dilakukan untuk pemulihan lingkungan, memerlukan jangka waktu yang panjang dan cost yang relatif besar. Sehingga, dengan demikian apabila terjadi kontaminasi, maka upaya penanganannnya dapat berlangsung dengan cepat dan tepat, dan lingkungan dapat terjaga dengan baik.

PENANGANAN CLEAN-UP (PEMULIHAN)
PADA LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3

1. Tahapan Penanganan Lahan

           Dalam melakukan penangan lahan terkontaminasi limbah B3 prinsip­nya “Polluter Pay Principle” atau pencemar yang akan membiayai pelaksanaan kegiatan mulai dari clean-up lahan terkontaminasi dan pengelolaan tanah terkontaminasi.
Ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan untuk melakukan penanganan lahan terkontaminasi tersebut :
        
        a.  Perencanaan

                 Pada perencanaan penanganan lahan terkon­taminasi dibahas secara terperinci mengenai 
        penyebab, luas dan prakiraan volume (limbah B3 dan tanah terkontaminasi), pemetaan, tahapan 
        penanganan, pengambilan sampel, tingkat keber­hasilan clean-up, pengelolaan limbah B3 dan tanah 
        terkontaminasi disepakati oleh pencemar dengan Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

         b.  Penanganan/pelaksanaan
                
                Pada saat penanganan mengacu kepada dokumen perencanaan yang disampaikan kepada KLH . 
         Pelaksanaan dilakukan oleh Pejabat Peng­awas yang ditugaskan oleh Institusi yang menangani 
         Lingkungan Hidup.

         c.  Evaluasi

                 Dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksa­naan dilakukan berdasarkan pemenuhan :
         
          1)    Penanganan Clean-up lahan terkontaminasi, untuk menyatakan tingkat keberhasilan yang
                 mengacu kepada data laboratorium dan pakar jika diperlukan untuk kepastian sesuai dengan 
                 bidangnya.

          2)    Pengelolaan Limbah B3 dan Tanah Terkonta­minasi, untuk mengetahui bahwa limbah B3 dan
                 tanah terkontaminasi memenuhi peraturan perundangan pengelolaan limbah B3.

           d.  Pemantauan

                         Pemantauan diwajibkan kepada pihak yang melakukan kegiatan selama minimal 1 (satu) 
         tahun setiap 6 (enam) bulan untuk dikeluarkan surat pernyataan dari KLH, yaitu Surat Status 
         Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

2 . Evaluasi dan Pemantuan

           a.  Data Penanganan Lahan Terkontaminasi

                         Diitampilkan beberapa data berupa gambar dan tabel beberapa jenis tampil­an yang 
           menggambarkan :

                  1)    Gambar luas lahan terkontaminasi dan sumber industri yang menyebabkan terjadinya lahan 
                         terkontaminasi;

                  2)    Gambar volume limbah B3 dan tanah terkonta­minasi dari sumber industri yang
                          menyebabkan terjadinya lahan terkontaminasi;

                  3)    Tabel luas lokasi penanganan lahan terkonta­minasi yang terjadi di beberapa provinsi;

                  4)    Gambar lokasi terjadinya/peruntukan lahan tempat terjadinya lahan terkontaminasi.

              b.  Penyebab Kejadian

                           Kegiatan usaha/industri dalam melakukan aktivitas pengumpulan, penyimpanan, pengang­
                kutan, pemanfaatan dan pengolahan limbah B3 tidak terhindar dari adanya ceceran, bocoran dan 
               kecelakaan, yang akan sampai kepada media lingkungan khususnya lahan dan mengakibatkan 
               tercemarnya lahan oleh limbah B3.

                          Dari kasus penanganan lahan terkontaminasi, kejadian kecelakaan yang sering dijumpai 
              adalah di Industri Migas. Kecelakaan berasal dari semburan pemeliharaan sumur minyak tua, 
              kebocoran pipa distribusi crude oil dan kecelakaan robeknya house Single Souring Mouy (SBM).

                         Berdasarkan hasil temuan lapangan PROPER, kontaminasi terjadi berasal dari 
              antara lain sludge pond industri Migas, landfill pada kegiatan industri Manufaktur
              dan Agro Industri.

                         Untuk kasus illegal dumping ditemukan pa­da kegiatan Industri Tekstil dan Industri Jasa 
              Pengolahan Limbah B3 seperti yang terjadi di Bekasi, Tangerang, Kabupaten Bogor dan Batam.

             c.  Clean-up Lahan Terkontaminasi

                           Dalam penanganan lahan terkontaminasi lang­kah awal melakukan pemetaan area 
                terkontaminasi memerlukan data-data tambahan antara lain :

                     1)     Topografi;
                     2)     Permeabilitas, porositas;
                     3)     Jenis tanah dan kualitas;
                     4)     Hydrogeologi;
                     5)     Peruntukan lahan;
                     6)     Keadaan lingkungan sekitar seperti lokasi per­mukiman, kawasan lindung sumber air.

                         Setelah dapat dipastikan area lokasi lahan terkontaminasi maka dilanjutkan dengan
                mengeta­hui seberapa jauh sebaran dan kedalaman “konta­minan” pada lahan tersebut. Dengan data 
                peng­ukuran dan laboratorium tersebut maka dapat diketahui luas dan volume limbah B3 dan tanah 
                terkontaminasi. Kemudian tahap selanjutnya mela­kukan pengelolaan limbah B3 dan tanah terkon­
                taminasi, pengolahan secara in-situ atau eksitu.

                         Proses (tahapan) clean-up dinyatakan berhasil jika telah memenuhi tingkat keberhasilan
               yang di tentukan antara lain oleh: titik referensi, acuan (baku mutu) standart dan risk base 
               screening level (RBSL). Jika belum tercapai tingkat keberhasilan maka tahapan pembersihan 
               dilanjutkan kembali, sampai memenuhi tingkat keberhasilannya.

              d.  Waktu Penanganan

                          Penanganan lahan terkontaminasi umumnya memerlukan waktu cukup lama dari
                6 (enam) bulan bahkan ada yang sampai 3 (tiga) tahun untuk lahan terkontaminasi yang cukup luas 
               dan kontaminan sudah menjalar ke air tanah. Selain itu tahapan yang harus dilakukan memerlukan 
                evaluasi yang dinamis dan biaya yang cukup besar.




JENIS- JENIS LIMBAH DAN SUMBER INDUSTRI
PADA LAHAN TERKONTAMINASI

            Beberapa pelaksanaan penanganan lahan terkontaminasi limbah B3  menurut jenis dan sumber industrinya dapat dilihat pada Tabel 6.1. :

                               Tabel 6.1. Jenis Limbah dan Sumber Industri
  No               Jenis Limbah                  Sumber Industri
   1       Nikel Sludge dari Industri Otomotive      Automotif
   2       Cooper Slag      Pengolahan Limbah B3
   3       Catalis      Industri Besi dan Baja
   4      Industri Pengolahan Limbah B3      Industri Pengolahan Limbah B3
   5      Industri Tekstil      Tekstil
   6      Industri Polymer      Polymer
   7      Crude Oil   Unit Pengolahan Eksplorasi Produksi (EP)
   8      Sludge Oil      EP
   9      Oil base mud      EP
  10      Centrat      Drillimg Mud
  11      Kegiatan Pengeboran Panas Bumi      Panas Bumi
  12      Baterai Bekas      Baterai
  13      Acid Sludge      Unit Pengolahan Migas
  14      Dregg an Gridd      Pulp & Paper
  15      Humic and Gyps      Makanan

        Secara umum penanganan lahan terkontaminasi terhadap Perusahaan yang ada di Sumatera dari tahun 2005 sampai dengan 2008 dapat dilihat pada Tabel 6.2. :

        Tabel 6.2. Penanganan Lahan Terkontaminasi di Sumatera Tahun 2005 – 2008
  Propinsi Sumber Jenis Limbah Luas (m2) Volume     (m3) Keterangan Mulai Selesai
    Riau PT. Chevron Indonesia (Darling, Pekanbaru) Sludge Oil 200,000 1,000,000 Belum 2007
PT. Chevron Indonesia (Minas, Pekanbaru) Sludge Oil 1,000,000 1,000,000 Belum 2008
PT. Medco Sludge Oil 120 7,2 Belum 2008
Lampung PT. Miwon Indonesia Humic dan Gypsum 350,000 18,000 2005

Sumatera Selatan PT. Pertamina EP Crude Oil 3,900 3,000 Selesai 2005 2007

PT. Tanjung Enim Lestari Dregs dan Grids 3,025 8,830 2007 2008
Kepulauan Riau PT. Adpel Cooper Slag 12,000 50 Selesai 2005 2006

PT. Primanru Cooper Slag 224 2,230 Selesai 2007 2007



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH B3

1.  Tahapan Alur Penanganan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

          Untuk penanganan lahan terkontaminasi ada beberapa tahapan alur penanganan terhadap media yang terkontaminasi limbah B3, yaitu :

                1.   Identifikasi Lahan terkontaminasi dapat bersumber dari :
  • Pengadaan/laporan masyarakat.
  • Informasi dari Asiten Deputi Pertambangan Energi dan Migas.
  • Informasi dari Asisten Deputi Manufaktur dan Agro Industri.
  • Informasi dari Deputi Penegakan Hukum.
  • Dan Informasi dari pihak lain yang dapat dipertangunggjawabkan.
  1. Apabila lahan terbukti terkontaminasi limbah B3 maka akan segera dilakukan penanganan sesuai dengan kondisi dan ketetuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan pihak yang bertanggung jawab. Apabila tidak terbukti terkontaminasi limbah B3 maka akan langsung dianggap selesai.
  2. Apabila terbukti maka perlu dipertimbangkan :
           *)   Beresiko sangat tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup sekitar.
           **)    Beresiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup sekitar.
          ***) Apabila dibiarkan saja maka akan beresiko terhadap kesehatan manusia 
                  dan lingkungan hidup sekitar.

                  2. Tahapan-tahapan penanganan Clean-Up :
  • Isolasi Lahan
  • Pengukuran Luas Lahan
  • Pembuatan Peta Administarsi dan peta lokasi lahan terkontaminasi limbah B3
  • Sampling I
  • Pembuatan peta pengambilan sampel
  • Pengukuran volume Limbah B3
  • Evaluasi I
  • Pengangkatan dan Pengangkutan (Teknologi yang dipakai)
  • Sampling II
  • Evaluasi II
  • Pengawasan (Monitoring)
  1. Apabila lahan sudah bersih atau sudah tidak terkontaminasi atau kualitas lahan sudah hampir menyamai dengan kondisi awalnya maka akan di buat Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). Diterbitkannya SSPLT sebagai pernyataan dari KLH Cq Deputi IV bahwa lahan tersebut sudah selesai dilakukan penanganan.




PENUTUP


                  1. Kesimpulan

                        Dari penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 dapat disimpulkan sebagai berikut : 

                    1. Bahwa penyebab terjadinya lahan terkontaminasi adalah kecelekaaan, illegal dumping,
           dan landfiill. Penanganan lahan terkontaminasi dilakukan terhadap berbagai jenis limbah antara lain 
           adalah : Sludge IPAL , Crude oil, Acid sludge, drilling mud, centract Mud oil, katalis, copper 
           slag, Nikel slag, grids dan dregss serta Humic dan Gyps.

                     2. Kualitas tanah yang sangat bervariasi serta beragamnya jenis limbah industri menjadi salah
           satu faktor yang harus diperhatikan dalam menentukan standar atau baku mutu tanah terkontaminasi
           limbah B3. Keberadaan reference ataupun acuan sangat diperlukan dalam penanganan lahan
           terkontaminasi limbah B3.  Mengingat saat ini baku mutu tanah terkontaminasi yang sudah
           dimiliki adalah baku mutu untuk tanah terkontaminasi limbah minyak bumi dan belum ada untuk baku
           mutu tanah terkontaminasi akibat limbah kontaminan lainnya, maka acuan yang dipakai sebagai
           pengganti baku mutu tanah terkontaminasi akibat limbah lainnya adalah kriteria tanah yang
           mengacu   pada pengambilan Titik Reference/Background dan
           Study Risk Base Screening Level (RBSL).

                      3. Pada saat ini pemerintah belum memiliki standar atau baku mutu untuk pengelolaan
           tanah terkontaminasi limbah B3 dari kegiatan lainnya. Baku mutu pengelolaan limbah B3 yang
           sudah ada saat ini adalah Baku mutu total kadar maximum limbah B3 dan Toxicity Charateristic 
           Leaching Procedure (TCLP) yang ada di Kepdal No.04/09/1995 tentang tatacara persyaratan
           penimbunan hasil pegolahan, persyaratan lokasi bekas pengolahan dan lokasi bekas penimbunan            limbah bahan berbahaya dan beracun tidak dapat secara otomatis/langsung dijadikan acuan            sebagai pengganti baku mutu untuk tanah terkontaminasi limbah B3.

                      Baku mutu Total Kadar Maximum Limbah B3 dan TCLP yang ada dalam Keputusan Kepala            Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No 04 /09/1995 ini tidak bisa mewakili nilai bebas                       terkontamisi limbah B3. Total kadar maximum limbah B3 adalah baku mutu untuk menentukan apakah            suatu limbah B3 termasuk kategori landfill kelas I, II, atau III, sedangkan Uji TCLP adalah uji untuk            mengukur kadar/konsentrasi parameter dalam lindi dari limbah B3 dan menunjukkan angka layak            tidaknya limbah untuk dilandfil. Dalam penanganan lahan terkontaminasi limbah B3 dari industri, Baku            mutu dalam Kepdal No. 04/09/1995 ini hanya digunakan untuk menangani kasus kasus tertentu            seperti pengangkatan (clean-up) bunker limbah B3 dari bekas painting sludge dari kegiatan industri            otomotif.

                   2. Saran

                      Penanganan lahan terkontaminasi masa mendatang diperlukan pengembangan kebijakan dan 
           teknologi antara lain : dana penanggulangan kecelakaan dan clean-up media terkontaminasi
           limbah B3, misalnya super fund, dan dana jaminan kecelakaan akibat limbah B3 seperti
          di negara lain, mempersiapkan sistem emergency response pada penanggulangan kecelakaan pihak 
          penanggungjawab usaha/kegiatan, pemulihan lingkungan dan pasca pemulihan kualitas lingkungan, dan 
          pegembangan teknologi pengolahan lahan terkontaminasi insitu dan eksitu serta air tanah
          yang tercemar limbah B3.

                   Terimakasih sudah membaca gan ! :) :thanx:

6 comments :

Anonymous said...

mantap.. membantu saya dalam mengerjakan tugas :k1

Anonymous said...

k4

Jeje said...

manfaat gan :)

sarwot said...

k9 siiip gan

Unknown said...

ane mw ekspor ni sludge n ni catalyst ke jepang tp butuh ijin khusus ga ya dr sini?n dapetinnya gmn yak?

Anonymous said...

:k3